Refurbished Adalah – Pada zaman yang serba maju ini, tidak hanya ilmu pengetahuan saja yang berkembang secara pesat, tetapi juga beriringan dengan teknologi yang semakin canggih sehingga memudahkan kehidupan manusia di bidang apapun. Teknologi yang semakin berinovasi secara tidak disadari ternyata sangat menguntungkan banyak manusia di muka bumi ini, salah satunya adalah teknologi telepon sebagai alat komunikasi. Tidak usah jauh-jauh membayangkan, coba ingat kembali pada tahun 2000 lalu, bagaimana rupa telepon yang kerap kita gunakan? Yap, bentuknya yang jadul, berukuran besar, bahkan ada yang masih memiliki sambungan kabel terutama pada telepon rumah. Lalu, lihatlah kembali bagaimana rupa teleponmu saat ini! Berbentuk kekinian, tipis, bahkan telah diberi softcase berbagai warna yang membuat tampilannya semakin keren.
Banyak orang setuju bahwa telepon masa kini atau biasa kita sebut sebagai smartphone ini seolah telah menjadi satu bagian dengan kehidupan mereka. Salah satu produk smartphone yang populer digunakan oleh sebagian besar masyarakat dunia adalah iPhone. Setiap tahunnya, daya minat masyarakat tak terkecuali di Indonesia, terhadap iPhone semakin meningkat meskipun harganya relatif mahal apabila dibandingkan dengan produk smartphone lainnya. Hal itulah yang ternyata sering dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk melahirkan sebuah ide berupa mendaur ulang produk iPhone tersebut, yang mana disebut dengan rekondisi. Sayangnya, banyak orang berpikir bahwa rekondisi itu sama saja dengan refurbished, padahal keduanya memiliki definisi yang berbeda lho… Lantas, apa sih refurbished itu? Apakah aman-aman saja jika kita menggunakan ponsel Android atau iPhone yang telah mengalami proses refurbished ini? Nah, supaya Anda memahami hal-hal tersebut, yuk simak ulasan berikut ini!
Pada dasarnya, istilah “refurbished” ini akan selalu mengacu pada barang-barang elektronik, mulai dari smartphone, PS, kulkas, TV, hingga mesin printer. Yap, sesuai dengan terjemahannya dari Bahasa Inggris, istilah ini berarti “diperbaharui”, sehingga dapat bermakna sebagai,
“Refurbished adalah kondisi sebuah barang elektronik yang telah ditarik kembali oleh pihak pabrik karena tidak memenuhi standar kualitas yang ditentukan, kemudian dimodifikasi sedemikian rupa supaya dapat dijual kembali dengan harga lebih murah.”
Nah, meskipun barang elektronik tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang ada, tetapi tetap dilengkapi oleh garansi. Namun, garansi tersebut tentu saja tidak sama jangka waktunya dengan barang yang benar-benar baru dan memenuhi standar kualitas. Tak jarang, jika barang elektronik tersebut ditemukan kerusakan yang ada, maka pihak produsen akan menjualnya kembali tetapi dengan harga yang jauh lebih murah, walaupun telah melewati proses reparasi hingga penggantian komponen yang rusak terlebih dahulu.
Jika Anda melihat wujud fisik dari barang-barang elektronik refurbished ini, pasti tidak akan membedakannya dengan barang baru, sebab memang sangat mirip. Hal yang membedakannya apabila dilihat secara teliti adalah adanya goresan, warna pudar, dan lainnya.
Barang-barang elektronik yang paling kerap mengalami refurbished dan laku di pasaran adalah smartphone. Mengapa smartphone refurbished selalu laku? Alasan umumnya adalah karena harga yang ditawarkan lebih murah, meskipun memiliki merek dagang yang terkenal.
Banyak orang awam yang belum bisa membedakan antara barang elektronik dengan keadaan refurbished dan rekondisi. Bahkan sebagian dari mereka sering menganggap kedua keadaan tersebut itu sama. Nah, berikut ini adalah perbedaan antara barang refurbished dengan barang rekondisi yang kerap beredar di pasaran!
Barang Refurbished | Barang Rekondisi |
Telah dibenahi dan dimodifikasi sedemikian rupa secara langsung oleh pabrik alias pemegang brand resmi (pihak internal). | Telah dibenahi oleh pihak eksternal (biasanya oleh seseorang yang memiliki keahlian merakit HP atau barang elektronik di sebuah konter). |
Terdapat garansi yang menyertainya, dengan jangka waktu minimal satu tahun sejak diberlakukannya refurbished. | Terdapat garansi tetapi lebih singkat dibandingkan dengan barang refurbished. |
Menggunakan komponen resmi yang berasal dari pabrik, sehingga tidak asal-asalan. | Menggunakan komponen dari ponsel atau barang elektronik lainnya untuk merakit ulang, sehingga kualitas sering tidaklah bagus. |
Memiliki kemasan yang lebih rapi. | Jika berkaitan dengan HP, maka suara yang dihasilkan tidak jernih. |
Harganya agak murah dari barang baru, tetapi lebih murah jika dibandingkan dengan barang rekondisi. | Harganya lebih murah, sebab perakitannya cenderung menggunakan komponen bekas dan kurang berkualitas. |
Dari tabel perbedaan antara barang refurbished dan barang rekondisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat dilihat bahwa barang refurbished memang lebih baik apabila dibandingkan dengan barang rekondisi. Namun, hal itu bukan berarti barang refurbished aman-aman saja untuk digunakan. Hal itu karena ternyata terdapat beberapa alasan mengapa barang refurbished sangat tidak dianjurkan untuk dibeli dan digunakan kepada para konsumen! Berikut alasan-alasan tersebut.
Hal ini tentu saja menjadi alasan utama sebelum Anda hendak membeli barang refurbished. Memang benar jika harganya jauh lebih murah dari barang baru dan akan menguntungkan kita sebagai konsumen. Namun, hal itu justru akan membuat keuangan kita merugi dalam sekejap! Mengapa begitu? Sebab jika melihat dari segi kualitas, akan sangat dianjurkan untuk membeli barang baru saja meskipun harganya lebih mahal.
Sayangnya, tidak sama perusahaan atau toko itu akan memberikan harga yang lebih murah untuk produk refurbished ini. Bahkan tak jarang, mereka akan memberikan harga yang sama untuk barang refurbished dan barang baru! Maka dari itu, kita sebagai konsumen harus lebih teliti dan detail sebelum membeli barang-barang elektronik apapun. Seperti pepatah ‘membeli kucing dalam karung’.
Seperti yang diuraikan pada tabel perbedaan barang refurbished dengan barang rekondisi sebelumnya, alasan kedua mengapa barang ini tidak disarankan untuk dibeli adalah adanya garansi produk yang lebih singkat. Mengapa hal itu dapat terjadi? Sebab pihak produsen tidak mau mengeluarkan dana lebih banyak untuk ‘menanggung’ barang yang sudah tidak memenuhi standar kualitas, meskipun telah dimodifikasi sebelumnya.
Contoh barang elektronik yang kerap mengalami refurbished adalah ponsel. Hampir semua merek ponsel yang telah mengalami refurbished, akan mendapatkan garansi maksimal hanya 6 bulan saja, kecuali merek iPhone yang memiliki garansi 1 tahun.
Bandingkan dengan barang baru, pasti Anda akan mendapatkan garansi lebih dari 1 tahun, bahkan hingga 5 tahun lamanya!
Sebenarnya, produk mengalami kecacatan itu adalah hal umum yang biasa terjadi terutama dalam produksi bisnis. Namun untuk barang-barang refurbished, tampilannya memang akan terlihat sama dengan barang baru, sehingga menyebabkan konsumen khawatir. Itulah mengapa kita sebagai konsumen harus awas dan teliti sebelum membeli. Disarankan, untuk membeli barang-barang elektronik di toko resmi saja supaya tidak ada upaya ‘penyelewengan’.
Alasan terakhir mengapa kita sebagai konsumen disarankan untuk tidak membeli barang refurbished adalah karena kualitas yang dimilikinya, terutama jika dibandingkan dengan barang baru. Apabila Anda memiliki dana yang lebih dari cukup, akan lebih baik jika membeli produk baru saja. Alasannya adalah dari segi keamanan dan kualitas yang tentu saja sudah tidak bisa diragukan lagi.
Memang jika dari segi harga, barang refurbished jauh lebih murah. Namun, alangkah baiknya kita sebagai konsumen untuk membeli barang baru dengan harga yang sesuai kondisi dan disertai jaminan keamanan yang terjaga, dong! Apalagi jika Anda tidak terlalu paham barang elektronik, pasti akan merugi besar apabila tetap memilih barang refurbished ini.
Sedikit trivia saja nih, ada beberapa barang elektronik yang amat tidak disarankan untuk dibeli jika dalam kondisi refurbished, yakni TV, ponsel, printer, dan hard drive.
Sebelumnya, telah diuraikan secara singkat bahwa jika Anda memiliki dana yang lebih dari cukup, maka disarankan untuk membeli barang baru saja. Namun, jika Anda bersikukuh untuk tetap memilih barang refurbished, baik itu ponsel maupun barang elektronik lainnya, dengan alasan lebih murah, maka harus mengikuti beberapa tips berikut supaya tidak merugi di kemudian harinya.
Tips yang pertama ini sebenarnya tidak hanya dapat dilakukan sebelum membeli barang baru saja, tetapi juga berlaku pada barang refurbished. Pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah mencari informasi sedetail mungkin akan barang refurbished yang akan dibeli, terutama produk ponsel. Jangan sampai Anda malah salah memilih ponsel rekondisi.
Tips kedua adalah dengan membeli barang refurbished tersebut di toko yang telah terpercaya, baik itu toko offline maupun toko online. Nah, jika Anda hendak membeli barang refurbished secara online, disarankan menggunakan pembayaran dengan sistem COD (Cash On Delivery), supaya dapat memeriksa terlebih dahulu produk tersebut.
Sebelum deal membeli barang refurbished ini, cek terlebih dahulu aksesoris yang digunakannya. Berhubung barang refurbished ini telah diperbaiki dan dimodifikasi oleh pihak pabrik secara langsung, maka tentu saja akan memiliki komponen aksesoris yang berkualitas. Jangan sampai salah membeli dengan barang rekondisi ya…
Apakah Anda mengetahui bahwa ternyata kita sebagai konsumen itu telah diberikan perlindungan hukum mengenai barang-barang elektronik yang hendak dibeli, sekalipun itu dalam bentuk refurbished maupun rekondisi. Yap, apalagi dengan rendahnya pengetahuan konsumen mengenai barang-barang elektronik, termasuk smartphone. Banyak orang mengalami kerugian yang mana disebabkan oleh maraknya penjualan smartphone, terutama dengan merek iPhone yang telah didaur kembali alias rekondisi. Berdasarkan pada jurnal penelitian berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Smartphone Bermerk iPhone Dalam Kaitannya dengan Peredaran Produk iPhone Rekondisi di Indonesia” oleh Ni Putu Aprilia Surya Dewi dan I Wayan Novy Purwanto ini, menyatakan bahwa terdapat peraturan dalam UUPK dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.23 Tahun 2016 yang mengatur adanya perlindungan hak konsumen yang telah membeli iPhone baik dalam kondisi refurbished maupun rekondisi.
Sesuai dengan Pasal 7 UUPK, dimana para pelaku usaha berkewajiban untuk memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang yang dipasarkan. Pelaku usaha dapat memberikan keterangan pada box iPhone dan/atau memberi informasi secara lisan kepada konsumen mengenai kondisi barang yang diperjualkan. Selain itu pelaku usaha diwajibkan untuk menjamin mutu barang yang dipasarkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang berlaku sehingga tidak mengesampingkan hak-hak konsumen. Hal tersebut adalah salah satu cerminan itikad baik dari pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
Sementara itu, dalam Pasal 19 UUPK telah diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang yang diperdagangkan atau diproduksi dengan mengganti kerugian berupa pengembalian uang atau barang sejenis yang nilainya setara, selain itu penggantian kerugian dapat dilakukan dengan memberikan perawatan atau perbaikan terhadap barang cacat yang bukan akibat dari kelalaian konsumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung setelah tanggal transaksi. Namun, jangka waktunya tidak melulu 7 hari saja kok, bergantung pada kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha ketika tengah melakukan proses transaksi.
IPhone rekondisi yang dalam pemasarannya tidak diberikan keterangan secara jujur oleh pelaku usaha, dapat dituntut ganti rugi atas tindakan yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pihak konsumen. Sehingga apabila kerusakan tersebut terjadi melewati jangka waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak, pihak konsumen tetap dapat meminta ganti rugi kepada pelaku usaha dikarenakan pelaku usaha tidak memiliki itikad baik untuk membuka informasi secara jujur terkait iPhone rekondisi yang diperdagangkan. Sementara itu, pada smartphone rekondisi bergaransi yang mengandung cacat tersembunyi menjadi tanggung jawab pelaku usaha selama konsumen dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut bukan akibat dari kesalahan pemakaian oleh konsumen.
Lalu, bagaimana jika pihak pelaku usaha atau konter yang menangani ponsel rekondisi enggan bertanggung jawab? Tenang saja, sebab kita sebagai konsumen yang hidup di negara Indonesia ini sangat dijamin hak-haknya. Pelaku usaha yang tidak memberikan tanggapan dan/atau menolak untuk memenuhi ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UUPK dapat digugat ke badan peradilan yang berada di wilayah kedudukan konsumen atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang telah diatur dalam Pasal 23 UUPK apabila konsumen dapat membuktikan telah terjadinya pelanggaran jaminan dan terbukti adanya kelalaian pelaku usaha. Dalam hal penyelesaian sengketa, berdasarkan Pasal 45 UUPK mengatur bahwa penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan keinginan para pihak yang bersengketa.
Nah, itulah ulasan mengenai apa itu refurbished yang kerap muncul dalam penyebutan barang-barang elektronik disertai dengan perbedaannya dengan barang rekondisi dan tips sebelum membelinya.